Selasa, 26 Juni 2012

as shulhu


AS-SHULHU (PERDAMAIAN)
A.    Pengertian dan Hukum Al-Shulhu
Secara bahasa, kata al-shulhu (الصلح) berarti  قطع التريح artinya : memutuskan pertengkaran / perselisihan.
Secara istilah (syara’) ulama mendifinisikan shulhu sebagai berikut :
Ø  Habsy al-Shiddieqi, shulhu adalah “ akad yang disepakati oleh dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu dengan akad itu akan dapat hilang perselisihan.
Ø  Menurut Taqiy al-Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al-Husaini
العقد ا لذي ينقطع به خصو مة المتخا صمين
Artinya : “ akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang bertengkar (berselisih)”.
Ø  Sayyid Sabiq, shulhu adalah “ suatu akad yang mengakhiri perlawanan/perselisihan antara dua orang yang berlawanan “
Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa shulhu adalah “  suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut diharapakan akan berakhir perselisihan “. Dengan kata lain, sebagaiman diungkapkan oleh Wahbah Zuhaily shulhu adalah “ akad untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran/perselisihan “.
B.     Dasar Hukum Al-shulhu
a. Didalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 128 telah dijelaskan
و الصلح خير (ا لنسا ء : ۱۲۸)
Artinya : “ perdamaian itu lebih baik (daripada perselisihan)”. (Qs:4/128)
b. Didalam al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 9 yang berbunyi :
وإن طا ئفتا ن من المؤ منين اقتتلو فآ صلحو بينهما فإ ن بغت إ حدا هما علي الأخرى فقا تلوا التى تبغى حتى تفى ء إ لي أمرالله فإ ن فا ءت فا ء ت فأصلحوا بينهما بالعدل وأ قسطوا إ ن الله يحب المقسطين (الحجرا ت : ٩)
Artinya : “ dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendakalah kamu damaikan antara keduannya! tetapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah, kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduannya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil : sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil (QS.49/9)
c. Didalam hadis Rasulullah juga disebutkan kalau :
الصلح جا ئز بين المسلمين الا صلحا أحل حرا ما و حرم حلا لا (رواه ابن حبا ن)
Artinya : “ mendamaikan dua muslim (yang berselisih) itu hukumnya boleh kecuali perdamaian yang mengarah kepada upaya mengharam yang halal dan menghalalkan yang haram”. (HR.Ibnu Hibban dan Turmudzi).

Contoh menghalalkan yang haram seperti berdamai untuk menghalalkan riba. Contoh mengharamkan yang halal seperti berdamai untuk mengharamkan jual beli yang sah.
C.    Rukun dan Syarat Al-shulhu
a)      Rukun Al-shulhu meliputi :
v  Mushalih yaitu dua belah pihak yang melakukan akad shulhu untuk mengakhiri pertengkaran dan perselisihan.
v  Mushalih anhu yaitu persoalan yang dipersilisihkan.
v  Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut dengan istilah badal al-shulh.
v  Shighat ijab qabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai. Seperti ucapan “ aku bayar utangku kepadamu yang berjumlah lima puluh ribu dengan seratus ribu (ucapan pihak pertama)”. Kemudian, pihak kedua menjawab “ saya terima”.
Jika akad telah diikrarkan maka konsekuensinya kedua belah pihak harus melaksanakannya. Masing-masing pihak tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri dengan jalan menfasakhnya kecuali disepakati oleh kedua belah pihak
b)      Syarat-syarat Al-shulhu
                                                       I.            Syarat yang berhubungan dengan muslihah (orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya dinyatakan sah secara hukum. Jika tidak seperti anak kecil dan orang gila maka tidak sah.
                                                    II.            Syarat yang berhubungan dengan mushalih bih.
-          Berbentuk harta yang dapat dinilai, diserah-terimakan, dan berguna.
-          Diketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.
                                                 III.            Syarat yang berhubungan dengan mushalih anhu yaitu sesuatu yang diperkirakan termasuk hak manusia yang boleh diiwadkan (diganti). Jika berkaitan dengan hak-hak Allah maka tidak dapat bershulhu.
Shulhu yang berkaitan dengan hak-hak Allah tidak dapat dilakukan. Contoh, jika orang berbuat zina, mencuri atau peminum khamar bershulhu kepada orang yang menangkap yang akan membawanya ke hakim dengan memberiakn uang, misalnya, agar ia dapat dilepas maka shulhu seperti ini tidak dibenarkan.
D.    Macam-macam al-shulhu
Menurut Syafiiyah shulhu (perdamaian) terbagi menjadi empat :
                                i.            Perdamaian antara muslim dan kafir yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam masa tertentu (sekarang disebut denagn genjatan senjata).
                              ii.            Perdamaian antara kepala negara dan pemberontak.
                            iii.            Perdamaian antara suami istri yaitu membuat perjanjian, dan aturan tentang pembagian nafkah, masalah durhaka serta masalah menyaerahkan haknya keppada suaminya manakala terjadi perselisihan.
                            iv.            Perdamaian dalam muamalah yaitu berkaitan dengan masalah yang terkait dengan perselisihan yang terjadi dalam masalah utang-piutang.
Dilihat dari cara melakukannya, shulhu dibagi menjadi tiga yaitu :
1.      Shulhu dengan ikrar yaitu shulhu yang dicapai melalui ikrar.
2.      Shulhu dengan ingkar yaitu perdamaian yang dicapai melalui cara menolak.
3.      Shulhu dengan sukut (diam) yaitu perdamaian yang dicapai denagn cara diam.
Adapun dilihat dari keabsahannya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
                                     i.            Shulhu ibra yaitu melepaskan sebagaian dari apa yang menjadi haknya. Shulhu ibra ini tidak terikat oleh syara’.
                                   ii.            Shulhu muawadah yaitu berpalingnya seseorang dari haknya kepada orang lain. Hukum yang berlaku pada hukum ini adalah hukum jual beli.
E.     Hikmah Al-shulhu
Shulhu merupakan cara yang terpuji untuk menyelesaikan permasalahan. Allah dan Rasulnya memerintahkan untuk berdamai jika terjadi suatu perselisihan, pertengkaran, dendam, dan peperangan. Melalui perdamaian semua pihak akan merasa puas. Segala macam kekesalan, dendam, dan sikap egois dan merasa benar akan hilang seketika. Dalam perdamaian tidak ada istilah yang kalah dan yang menang. Semuanya menjadi pihak yang berpegang kepada kebenaran yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rosulnya swt. Bayangkan seandainya manusia tidak amu berdamai ketika berselisih atau bertengakar maka yang terjadi permusuhan yang abadi, saling menyalahkan, dan saling marah-marahan bahkan tidak mustahil akan terjadi peperanagn dan pertumpahan darah yang sangat merugikan. Wahbah Zuhaily menambahkan, dengan shulhu akan terjaga rasa kasih sayang, menjauhkan perpecahan, dan menyambung sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan. Rasulullah telah bersabda “ janganlah kamu saling membenci, saling hasud, saling memutuskan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Bahkan dalam hadist lain tidak ada istilah pendusta bagi orang yang melakukan islah (perdamaian).”
F.     Hal-hal yang tidak dapat Menerima Shulhu
Shulhu yang berkaitan dengan hak-hak Aallah tidak dapat dilakukan. Contoh, jika orang yang berbuat zina, mencuri, atau peminum Khamar berdamai kepada orang yang menangkapnya yang akan membawanya ke hakim dengan memberikan uang misalnya agar ia dapat dilepas maka shulhu seperti ini tidak dibenarkan. Karena hal tersebut tidak dapat diganti. Jika dilakukan iwadh dalam perkara di atas maka hal itu di anggap riswah (penyogokan). Juga tidak boleh shulhu  dalam hal  qazaf (menudah orang lain berzina) karena qazaf  adalah perkara yang sangat buruk dan dapat menjatuhkan nama baik seseorang yang akan membawa ke jurang kehancuran. Meskipun kelihatannya ini termasuk hak manusia, tetapi hak Allah di dalamnya lebih banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar