AS-SHULHU
(PERDAMAIAN)
A.
Pengertian dan Hukum Al-Shulhu
Secara bahasa,
kata al-shulhu (الصلح) berarti قطع التريح artinya : memutuskan
pertengkaran / perselisihan.
Secara istilah (syara’)
ulama mendifinisikan shulhu sebagai berikut :
Ø Habsy al-Shiddieqi, shulhu adalah “ akad yang disepakati
oleh dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu dengan akad
itu akan dapat hilang perselisihan.
Ø Menurut Taqiy al-Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al-Husaini
العقد ا لذي ينقطع به خصو مة المتخا صمين
Artinya
: “ akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang bertengkar (berselisih)”.
Ø Sayyid Sabiq, shulhu adalah “ suatu akad yang mengakhiri
perlawanan/perselisihan antara dua orang yang berlawanan “
Dari beberapa
definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa shulhu adalah “ suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang
berselisih, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak,
dengan usaha tersebut diharapakan akan berakhir perselisihan “. Dengan kata
lain, sebagaiman diungkapkan oleh Wahbah Zuhaily shulhu adalah “ akad
untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran/perselisihan “.
B.
Dasar Hukum Al-shulhu
a. Didalam
al-Qur’an surat an-Nisa ayat 128 telah dijelaskan
و الصلح خير (ا لنسا ء : ۱۲۸)
Artinya : “ perdamaian itu lebih baik (daripada perselisihan)”.
(Qs:4/128)
b. Didalam
al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 9 yang berbunyi :
وإن طا ئفتا ن من المؤ منين اقتتلو فآ صلحو بينهما فإ ن بغت إ حدا هما
علي الأخرى فقا تلوا التى تبغى حتى تفى ء إ
لي أمرالله فإ ن فا ءت فا ء ت فأصلحوا بينهما بالعدل وأ قسطوا إ ن الله يحب
المقسطين (الحجرا ت : ٩)
Artinya : “ dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman
itu berperang hendakalah kamu damaikan antara keduannya! tetapi kalau yang satu
melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian
itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah, kalau dia telah
surut, damaikanlah antara keduannya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil : sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil
(QS.49/9)
c. Didalam
hadis Rasulullah juga disebutkan kalau :
الصلح جا ئز بين المسلمين الا صلحا أحل حرا ما و حرم حلا لا (رواه ابن
حبا ن)
Artinya : “ mendamaikan dua muslim (yang berselisih) itu
hukumnya boleh kecuali perdamaian yang mengarah kepada upaya mengharam yang
halal dan menghalalkan yang haram”. (HR.Ibnu Hibban dan Turmudzi).
Contoh menghalalkan yang haram seperti berdamai untuk menghalalkan
riba. Contoh mengharamkan yang halal seperti berdamai untuk mengharamkan jual
beli yang sah.
C.
Rukun dan Syarat Al-shulhu
a)
Rukun
Al-shulhu meliputi :
v Mushalih yaitu dua belah pihak yang melakukan akad shulhu untuk
mengakhiri pertengkaran dan perselisihan.
v Mushalih anhu yaitu persoalan yang dipersilisihkan.
v Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap
lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut dengan istilah badal
al-shulh.
v Shighat ijab qabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang
berdamai. Seperti ucapan “ aku bayar utangku kepadamu yang berjumlah lima
puluh ribu dengan seratus ribu (ucapan pihak pertama)”. Kemudian, pihak
kedua menjawab “ saya terima”.
Jika akad telah
diikrarkan maka konsekuensinya kedua belah pihak harus melaksanakannya.
Masing-masing pihak tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri dengan jalan
menfasakhnya kecuali disepakati oleh kedua belah pihak
b)
Syarat-syarat
Al-shulhu
I.
Syarat
yang berhubungan dengan muslihah (orang yang berdamai) yaitu disyaratkan
mereka adalah orang yang tindakannya dinyatakan sah secara hukum. Jika tidak
seperti anak kecil dan orang gila maka tidak sah.
II.
Syarat
yang berhubungan dengan mushalih bih.
-
Berbentuk
harta yang dapat dinilai, diserah-terimakan, dan berguna.
-
Diketahui
secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.
III.
Syarat
yang berhubungan dengan mushalih anhu yaitu sesuatu yang diperkirakan
termasuk hak manusia yang boleh diiwadkan (diganti). Jika berkaitan dengan
hak-hak Allah maka tidak dapat bershulhu.
Shulhu yang berkaitan
dengan hak-hak Allah tidak dapat dilakukan. Contoh, jika orang berbuat zina,
mencuri atau peminum khamar bershulhu kepada orang yang menangkap yang
akan membawanya ke hakim dengan memberiakn uang, misalnya, agar ia dapat
dilepas maka shulhu seperti ini tidak dibenarkan.
D.
Macam-macam al-shulhu
Menurut
Syafiiyah shulhu (perdamaian) terbagi menjadi empat :
i.
Perdamaian
antara muslim dan kafir yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam
masa tertentu (sekarang disebut denagn genjatan senjata).
ii.
Perdamaian
antara kepala negara dan pemberontak.
iii.
Perdamaian
antara suami istri yaitu membuat perjanjian, dan aturan tentang pembagian
nafkah, masalah durhaka serta masalah menyaerahkan haknya keppada suaminya
manakala terjadi perselisihan.
iv.
Perdamaian
dalam muamalah yaitu berkaitan dengan masalah yang terkait dengan perselisihan
yang terjadi dalam masalah utang-piutang.
Dilihat dari
cara melakukannya, shulhu dibagi menjadi tiga yaitu :
1.
Shulhu
dengan ikrar yaitu shulhu yang dicapai melalui ikrar.
2.
Shulhu
dengan ingkar yaitu perdamaian yang dicapai melalui cara
menolak.
3.
Shulhu
dengan sukut (diam) yaitu perdamaian yang dicapai denagn
cara diam.
Adapun dilihat
dari keabsahannya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
i.
Shulhu
ibra yaitu melepaskan sebagaian dari apa
yang menjadi haknya. Shulhu ibra ini tidak terikat oleh syara’.
ii.
Shulhu
muawadah yaitu berpalingnya seseorang dari
haknya kepada orang lain. Hukum yang berlaku pada hukum ini adalah hukum jual
beli.
E.
Hikmah Al-shulhu
Shulhu merupakan cara yang terpuji untuk menyelesaikan permasalahan.
Allah dan Rasulnya memerintahkan untuk berdamai jika terjadi suatu
perselisihan, pertengkaran, dendam, dan peperangan. Melalui perdamaian semua
pihak akan merasa puas. Segala macam kekesalan, dendam, dan sikap egois dan
merasa benar akan hilang seketika. Dalam perdamaian tidak ada istilah yang
kalah dan yang menang. Semuanya menjadi pihak yang berpegang kepada kebenaran
yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rosulnya swt. Bayangkan seandainya manusia
tidak amu berdamai ketika berselisih atau bertengakar maka yang terjadi
permusuhan yang abadi, saling menyalahkan, dan saling marah-marahan bahkan
tidak mustahil akan terjadi peperanagn dan pertumpahan darah yang sangat
merugikan. Wahbah Zuhaily menambahkan, dengan shulhu akan terjaga rasa
kasih sayang, menjauhkan perpecahan, dan menyambung sebab-sebab yang
menimbulkan perpecahan. Rasulullah telah bersabda “ janganlah kamu saling
membenci, saling hasud, saling memutuskan jadilah hamba-hamba Allah yang
bersaudara. Bahkan dalam hadist lain tidak ada istilah pendusta bagi orang yang
melakukan islah (perdamaian).”
F.
Hal-hal yang tidak dapat Menerima Shulhu
Shulhu yang berkaitan
dengan hak-hak Aallah tidak dapat dilakukan. Contoh, jika orang yang berbuat
zina, mencuri, atau peminum Khamar berdamai kepada orang yang menangkapnya yang
akan membawanya ke hakim dengan memberikan uang misalnya agar ia dapat dilepas
maka shulhu seperti ini tidak dibenarkan. Karena hal tersebut tidak dapat
diganti. Jika dilakukan iwadh dalam perkara di atas maka hal itu di
anggap riswah (penyogokan). Juga tidak boleh shulhu dalam hal qazaf (menudah orang lain berzina) karena qazaf adalah perkara yang sangat buruk dan dapat
menjatuhkan nama baik seseorang yang akan membawa ke jurang kehancuran.
Meskipun kelihatannya ini termasuk hak manusia, tetapi hak Allah di dalamnya
lebih banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar