Selasa, 26 Juni 2012

seputar fiqh


SEPUTAR FIQH MUAMALAH
A.    Pengertian Fiqh Muamalah
Kata Muamalat المعا ملا ت yang kata tunggalnya muamalah المعا ملا ت yang berkar pada kata عا مل secara arti kata mengandung arti “saling berbuat” atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berarti “hubungan antara orang dan orang”. Muamalah secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah المفا علة  yaitu saling berbuat. Kata ini menggambarkan suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Atau muamalah secara etimologi itu artinya saling bertindak, atau saling mengamalkan.
Secara terminologi, muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.
Pengertian muamalah dalam arti luas yaitu “ yaitu menghasilkan duniawi supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawy.
Menurut Muhammad Yusuf Musa yang dikutip Abdul Majdid : “muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Jadi, pengertian muamalah dalam arti luas yaitu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya denagan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Adapun pengertian muamalah dalam arti sempit (khas), didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :
Menurut Hudhari banyak yang dikutip oleh Hendi Suhendi. “muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”.
Menurut Rasyid Ridho, “muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan”.
Dari definisi di atas dapat difahami bahwa pengertian muamalah dalam arti sempit yang semua akad membolehkan manusia saling menukar manfaatnya dengan cara-cara dan aturan-aturan yang telah ditentukan Allah dan manusia wajib mentati-Nya.
Adapun pengertian fiqh muamalah, sebagaimana dikemukakan oleh Abdullah al-Sattar Fathullah Sa’id yan dikutip oleh Nasrun Haroen yaitu “hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan kedunianaan, misalnya dalam persoalan jual beli, utang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerjasama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
Manusia dalam definisi di atas maksudnya ialah seseorang yang telah mukallaf, yang telah dikenai beban taklif, yaitu yang telah berakal, baligh dan cerdas.
B.     Ruang Lingkup Fikih Muamalah
Ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah madiyah dan adabiyah.
Ø  Ruang lingkup pembahasan muamalah madiyah ialah maslah jual beli (al-ba’i / al-ijarah), gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (al-hiwalah), jatuh bangkrut (taflis), batasan bertindak (al-hajru), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabahah), sewa-menyewa (al-ijarah), pemberian hak guna pakai (al-‘ariyah), barang titipan (al-wadhi’ah), barang temuan (al-luqathah), garapan tanah (al-mukhabarah), upah (ujrah al-‘amal), gugatan (al-syuf’ah), sayembara (al-ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’), damai (al-shulhu), dan ditambah denagan beberapa masalah kontemporer (al-mu’ashirah/al-muditsah), seperti masalah bunga bank, asuransi kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.
Ø  Ruang lingkup masalah fiqh muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannnya denagn peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
C.    Pembagian Fikih Muamalah
Menurut Ibn Abidin yang dikutip oleh Hendi Suhendi, fiqh muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu :
1.      Mu’awadhah Maliyah (hukum kebendaan).  
2.      Munakahat (hukum perkawinan)                   
3.      Mukhashamat (hukum acara)
4.      Amanat dan Ariyah (pinjaman)
5.      Tirkah (harta peninggalan)
Pendapat al-Fikri yang dikutip oleh Hendi Suhendi menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi dua yaitu :
ü  Al-muamalah al-madaniyah, yaitu muamalah yang mengkaji objeknya, sehingga sebagaian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah ialah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan sybhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memudaratkan, dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta segi-segi yang lainnya.
ü  Al-muamalah al-adabiyah, yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari pancaindra manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban, misalnya : jujur, hasud, dengki, dan dendam.
Pembagian muamalah di atas dilakukan atas dasar kepentingan teorirtis semata, sebab dalam praktiknya kedua bagian muamalah tersebut tidak dapt dipisah-pisahkan.
D.    Fiqh muamalah dan hukum perdata
Muamalah dalam arti luas mencakup masalah al-ahwal al-syakhsyyiyah, yakni hukum keluarga yang mengatur hubungan suami, istri, anak, dan keluarganya. Pokok kajiannya meliputi munakahat, mawaris, wasiat, dan wakaf.
Muamalah dalam arti sempit membahas masalah jual beli, gadai, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan hiwalah (pemindahan utang). Hukum perdata di Indonesia ada dua : 1. Hukum perdata dalam arti luas. 2. Hukum perdata dalam arti terbatas.
Hukum perdata dalam arti terbatas ialah hukum privat : hukum yang mengatur hubung-hubungan hukum antara para warga hukum (manusia-manusia pribadi dan badan hukum). Terdiri atas hukum perdata, dagang, bukti, dan kadalwarsa (lewat waktu).
Samakah bidang fiqh muamalah dengan hukum perdata dalam sistematika dan sumber hukum ?
Secara singkat, dapat dikatakan bahwa bidang-bidang hukum perdata dalam hukum islam terdapat dalam al-ahwal al-syakhshiyyah, muamalah, dan qadha. Oleh karena itu, tidaklah tepat mempersamakan bidanh fiqh muamalah dengan hukum perdata. Bahkan ada sebagaian hukum perdata oleh para ulama dibahas dalam bidang Ushul Fiqh, seperti tentang subjek hukum atau orang mukalaf.
Di samping itu, sumber hukum fiqh muamalah berbeda sekali dengan sumber hukum perdata. Juga sistematika fiqh muamalah dan hukum perdata terdapat perbedaan-perbedaan. Sistemtika hukum perdata mengatur orang pribadi, sedangkan hukum orang pribadi tidak dijelaskan dalam fiqh muamalah, tetapi dijelaskan dalam  Ushul Fiqh.
E.     Hubungan Fiqh Muamalah dengan Fiqh Lain
Para ulama fiqh telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun di antara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini hanya akan dikemukakan  pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu :
  Ibadah, yakni segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti : shalat, puasa, zakat, haji, dan jihad.
  Muamalah, yakni segala persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dengan Undang-Undang.
Menurut Ibn Abidin yang dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy, pembagian fiqh dalam garis besarnya terbagi tiga, yaitu :
Ø  Ibadah, bagian ini melengkapi lima persoalan pokok yaitu : shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad.
Ø  Muamalah, bagian ini terdiri dari : mu’awadhah maliyah, munakahat, mukhashamat,dan tirkah (harta peningglan)
Ø  ‘Uqubat, bagian ini terdiri dari : qishash, had pencurian, had zina, had menuduh zina, takzir, tindakan terhadap pemberontak, dan pembegal.
Ada juga yang membaginya menjadi empat bagian, yaitu :
- Ibadah                                                     - Munakahat   
 - Muamalah                                              - ‘Uqubat
Di antara Pembagian di atas, pembagian pertama lebih banyak disepakati oleh para ulama. Hanya, maksud dari Muamalah di atas ialah Muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang-bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh  secara umum. Adapun  fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqh muamalah dalam arti luas yang setara dengan bidang fiqh di bawah cakupan arti fiqh secara luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar