Senin, 25 Juni 2012




                                                   ARTIKEL FIQIH MUAMALAH
                                    
                                                       


                                                         
                                                    
                                                   
                                                                
                                                              

Nama: Siti Lailatul Badriyah
Nim  :210609005
Kelas :PG.A.

DOSEN PENGAMPUN
Amin Wahyudi, M. Ei

JURUSAN  TARBIYAH
Program setudi pendidikan guru  Madrasah  ibtidaiyah
(PGMI.A) SEMESTER 6
SEKOLAH  TINGGI AGAMA  ISLAM  NEGERI










    HARTA MENURUT ISLAM

A.Pengertian Harta
       Harta dalam bahasa arab disebut al-maal yang berasal kata maal-yamilu-maila yang berarti condong,cenderung,dan miring.sedangkan harta(al-maal) menurut istilah imam hanafiyah ialah
     “sesuatu yang di gandrungi tbiat manusia da memungkinkan untuk disimpan hingga di butuhkan”
    Menurut hanafiyah harta mesti dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta.menurut hanafiyah,manfaat tidak tidak termasuk harta,tetapi manfaat termasuk milik  orang lain,hanafsiyah membedakan harta dengan milik , yaitu:
  Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan dalam penguaanya,Harta bisa dicampuri orang lain.jadi menurut hanafiyah yang dimaksud harta  hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).
 Menurut sebagian ulama,yang dimaksud harta ialah
     “sesuatu yan diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya,baik manusiaitu akan memberikannya atau akan menyimpannya”
Menurut sebagian ulama lain ,bahwa yang dimaksud dengan harta ialah
     “segala zat (‘ain)yang berharga bersifat materi yang berutar diantara manusia”
B. Unsur-unsur Harta
    Menurut para furqaha harta bersendi pada dua unsu,yaitu ‘aniyah dan unsur urf.unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada eujudnya dalam kenyataan( a’yan).Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak
   Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh  seluruh manusia ,tidaklah menusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya,baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
  Menurut para puqaha harta bersendi pada dua unsur yaitu :
1.    Unsur anaiyah ialah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan seprti : Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta,tetapi termasuk milik ata hak.
2.    Unsur Urf ialah seagala sesuatunya dipandang harta oleh manusia atau sebagian mansia memelihara kecuali menginginkan manfaatnya bar
C. kedudukan dan fungsi Harta
     Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia harta (uang) lah dapat menunjang seala kegiatan manusia termasuk untu memenuhi kebutuhan produksi manusia (papan sandang dan pangan).
terhadap anak atau keturunan . jadi kebutuhan terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar Dalam surat Al- Dhuha :8 Allah menyatakan :
Artinya : dan dia mendapati sebagai seorang yang kekurangan , lalu Dan memberikan kecukupan ‘’
    Di samping sebagai perhiasan , harta juga berkedudukan sebagai amanat sebagaimana Allah menyatakan :
Artinya : ‘’ sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan di sisi Allahlah pahala yang besar . (Al-Taghabun :15) .
     Karena harta sebagai titipan , manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam pandangan tentang harta , terdapat hak- hak orang lain , seperti zakat harta dan lainnya kedudukan harta itu .
D. pembagian Harta Dalam Islam
      Ulamah fiqih membagi harta menjadi beberapa macam yaitu:
1.    Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatanya menurut syara’’ harta terdiri atas :
a.    Halal untuk dimanfaatkan
b.    Tidak halal untuk dimanfaatkan
       Perbedaan pembagian harta tersebut diatas akan terlihat jelas dalam hal kemanfaatan harta itu menurut syara’ bangkai babi dan khamar (minuman memabukan) ‘ akad (transaksi) terhadap benda-benda tersebut.



       




   

                                                           PERSAINGAN
A.    Pengertian perlombaan
termasuk olahraga yang terpuji hukumnya berubah –ubah bisa sunnat , mubah, haram , bergantung pada niatnya . perlombaan biasanya menggunakan anak panah , senjata , kuda , bighal , dan keledai .
   Sebagaimana dalil –dalil didalam Alquran dijelaskan firman-Nya
Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka dengan kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat (Al-Anfal:60)
 Dalam sebuah hadits dimeriwayatkan oleh iman Bukhari bahwa Aisyah ra berkata
‘’Aku berlomba lari dengan nabi saw tetapi aku dapat mengejarnya ketika aku mulai gemuk aku pun berlomba lari dengan biliau tetapi biliau dapat mengejarnya’’aku berkata kemenangan ini adalah sebagai imbangan bagi kekalahan itu’’
    mendengar  rasullah di atas mimbar bersabda:
“siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggup.ingatlah,bahwa kekuatan itu adalah memanah.ingatlah bahwa kekuatan adalah memanah dan ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah .’’
Dalam sebuah hadis ang meriwayatkan oleh Imam al-Bazar dan al-Thabrani dengan isnad yang shahih bahwa Rasulullah Saw bersabda :
   ‘’Bermainlah kamu dengan memilih karena memanah itu adalah sebaik-baik perminaman.’’
C.janab dan janab dalam petaruh
     Dijelaskan dalam fiqh al-sunnah karya sayyid sabiq bahwa ibnu Uwais berpendapat bahwa yang dimaksud jalab adalah menariki seekor kuda dari belakang dalam perlombaan agar kuda itu menangdalam berlomba , sedangkan janad adalah bila seekor kuda didatangkan oleh seorang kepada kudanya yang sedang diperlombakan untuk dinaikinya agar secepatnya dia sampai mencapai tujuan
              Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ashhab al-sunan dan imran ibn Husain dan Nabi bersabda Saw biliu bersabda :
                 ‘’Tidak ada jalab dan janab dalam perlombaan ‘’.
D.menganiayah Binatang
 Binatang diharamkan untuk dianiayah , seperti disiksa dan dibebeni di luar kemapuanya . apabila seorang membani binatang yang di luar kemampuannya maka boleh mencegahnya
          Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh iman Abu Dawud dan Ibnu Abbas ra bersabda:
          ‘’ Rasulullah Saw melarang engadu di antara binatang-binatang .’’
Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Anas  ibnu Hakim r.a: 
       ‘’Rasullah Saw melarang menawan binatang untuk dijadikan saarsaran sehingga mati .’’
         Sebuah hadis yang diriwayatkan imam muslim dan jabir r.a berkata :
‘’Rasulullah Saw . melarang membunuh binatang dalam keadaan tertawan (terikat) .’’
E. Bermain Nard
        Jumhur ulamah berpendapat bahwa bermain nard (sejenis dadu) adalah haram .Mereka menyatakan haram berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam , Ahmad dan Abu Daud dari Buraidah r.a dari Rasulullah Saw bersabda :
 ‘’Barang siapa yang bermain nard syir , maka seolah-olah itu mencelupkan tangannya ke dalam daging dan daah babi.
          Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad Abu Dawud , Ibnu Majah dan Malik Abi musa ra. Bahwa nabi Saw bersabda :
     ‘’Barang siapa yang bermain nard , maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasulnya .
F.Bermain Catur
    Diceritakan didalam kitab fiqih Sunnah bahwa di dalamnya terdapat larangan –larangan bermain catur , tetapi tidak satupun di antara hadis tersebut shahih . sehingga Ibnu Hajar al, Asqalani berkata ‘’Tidak ada hadis shahih atau hasan di dalam pengharaman bermain catur .
      Ornag-oarang berpendapat bahwa hukum main catur adalah boleh mengemukakan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1.    Tidak melainkan kewajban agama
2.    Tidak dimencampuri taruhan


                                                                            





 
                           

                                             ‘’ Ariyah’’

    Ariyah  adalah memijamkan sesuatu kepada orang lain tanpa meminta jaminan dari padanya  ,    dengan kententuan barang yang telah dipinjamkan tidak rusak dan tidak kurang nilainya .
Meminjamkan sesuatu kepada orang lain berarti turut membantu orang-orang yang dipinjami untuk mengatasi kesulitannya . Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 2:
Artinya : ‘’Dan tolong menolonglah dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran  .’’
Syarat- syarat Ariyah
              Ariyah disayaratkan tiga hal yaitu :
1.    Bahwa orang yang meminjamkan adalah pemilik yang berhak untuk menyerahkannya
2.    Materi yang dipinjamkan dapat bermanfaat
3.    Kadar  manfaat tidak dilarang agama
Orang  yang meminjamkan boleh dan berhak maminta kembali  barang pinjaman ,  bila ia kehendaki selama itu ,mengakibatkan bahaya atau kerugian pada pimijam , jika permintaan dapat mengakibatkan bahaya atau kerugian pemijam , ia harus menegguhkan sampai terhindar bahya daripadanya .
Sedang peminjam berkewajiban mengembalikan barang pinjaman setelah mendapat manfaat yang diperlukan , berdasarkan firman Allah SWT .
   Artinya : ‘’ sesungguhnya Allah memiritakan kamu agar  menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya .’’(Q.S An- Nisa :58) .
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Termizi dan menshahihkan dari Abu Ummah , bahwa Nabi saw bersabda :
Artinya :’’ Ariyah (barang pijaman ) barang yang wajib dikembalikan .’’(HR Abu Daud) .’’
     Jika peminjam telah memegang barang pinjaman , kemudian barang tersebut rusak , ia berkewajiban menjaminnya , baik karena pemakaian berlebihan atau tidak , Demikian menurut ibnu Abbas .’’ Aisyah , Abu Harairah , Asy –Syafi,I dan ishak .
      Sementara pengikut mahzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa , peminjam barang kecuali tindakan yang berlebihan .’’ Hal ini berdasarkan hadits  :
Artinya :’’ peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerugian dan juga orang yang dititipi yang tidak khianat tidak mengganti  kerugian .’’(HR. Daruquthni).


                        

    
   







       
       

       

       






                       



               
                                            Mudharabah
Mudharabah artinya berpergian atau urusan dagang firman Allah SWT :
Artinya : ‘’ Dan yang lain lagi mereka berpergian di muka bumi mencari karunia Allah .’’ (Al –Muzammil)
     Hukum mudharabah boleh menurut ijma , Rasulullah pernah melakukan mudharabah dengan khatijah dengan modal khadijah .
Ibnu hajar mengatakan bahwa mudharabah terjadi pada masa Rasulullah , biliu mengetahui dan menetapkannya  , kalu terlarang tentulah Rasulullah tidak  membiarkan .
                Adapun rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian .
       Sedang syarat-syaratnya :
1)    Odal harus berbentuk  uang  tunai , jika berbentuk barang tidak sah
2)    Diketahui tidak jelas , agar dapat dibedakan modal oleh keuntungan
3)    Keuntungan pemodal dan perkerja jelas prosentasinya
4)    Bersifat mutlak , pemilik modal tidak mengikat perkerja berdagang baik waktu maupun tempat .
Mudharabah  ini akan batal :
1)    Tidak terpenuhi syarat – syarat sahnya
2)    Pelaksana tugas tidak mengerjakan tugas sebagaimana mestinya
3)    Pelaksan atau pemodal meninggal dunia , mudharabah menjadi fasakh
Musaqah (bagi hasil
Musaqah menurut bahasa adalah transaksi pengelolaan benih dengan upah sebagian dari hasil yang keluar dari padanya (Sabiq , 1978:158) .
Menurut istilah ialah pembagian hasil kebun antara pemilik dengan orang yang mengharapnya menurut perjanjian yang telah diputuskan bersama . maksudnya pemberian bagi hasil untuk orang mengelolah memahami tanah atau yang dihasilkannya seperti setenggah , sepertiga , atau lebih maupun kurang dsri itu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak .


   

            ‘’MUSAAQAAH’’
1.    Pengertian Musaaqaah
Musaaqaah adalah akad (transaksi) antara pemilik kebun /tanaman dan pengelola (penggarap) untuk memilihara dan merawat kebun /tanaman pada masa tertentu sampai  tanaman itu berbuah .
             Para ulama fiqih mendefenisikanny :
‘’ Akad penyerahan kebun (pohon-pohonan) kepada petani untuk digarp dengan ketentuan bahwa buah-buahan (hasilnya) dimiliki berdua (pemilik dan petani) .’’
     Ulama Syafi’yah mendefinisikan :
‘’pemilik lahan memperkerjakan orang lain (petani) untuk mengelola kurma atau pohon anggur saja dengan mengairi dan merawatnya dengan ketentuan kurma dan anggur itu menjadi milik berdua .’’
2.    Dasr Hukum Musaaqaah
Ulamah fiqih sepakat , bahwa tanaman diakadkan dalam musaaqaah adalah tanamamn yag usianya minimal satu tahun .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar