KHIYAR DALAM
JUAL BELI
1.
Pengertian
Khiyar.
Kata al-khiyar dalam bahasa Arab berati pilihan. Pembahasan al-Khiyar
dikemukakan oleh ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut
transaksi dalam bidang perdata yang khususnya transkasi ekonomi, sebagai salah satu
hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi
beberapa persoalan dalam transaksi dimaksud.
Secara terminologi, para ulama fiqh telah mendifinisikan al-Khiyar,
antara lain menurut M. Abdul Mujieb mendifinisikan : “al-Khiyar ialah
hak memilih atau menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual,
apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan”.
Dan
menurut Sayyid Sabiq khiyar :
الخيار هو طلب خير الأمرمن الامضاا ء أوالالغاء
Artinya
:
“ Khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan
ataua membatalkan (jual beli)”.
Hak Khiyar ditetapkan syariat islam bagi orang-orang yang
melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka
lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai
dengan sebik-baiknya. Dengan kata lain, diadakannya khiyar oleh syara’
agar kedua belah pihak dapat memikirkan lebih jauh kemaslahatan
masing-masing dari akad jual-belinya, supaya tidak menyesal di kemudian hari,
dan tidak merasa tertipu.
Jadi, hak khiyar itu ditetapkan dalam islam untuk menjamin
kerelaan dan kepuasan timbal balik pihak-pihak yang melakukan jual-beli. Dari
satu segi memang khiyar (opsi) ini tidak praktis karena mengandung arti
ketidakpastian suatu transaksi, khiyar ini yaitu jalan terbaik.
2.
Hukum
Khiyar dalam Jual Beli.
Hak Khiyar (memilih) dalam jual beli, menurut Islam
dibolehkan, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya, tergantung
keadaan (kondisi) barang yang diperjual belikan.
Menurut Abdurrahman
al-Jaziri, status Khiyar dalam pandangan ulama fiqh adalah
disyariatkan atau dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam
mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Di abad modern ini yang serba canggih, di mana sistem jual beli
semakin mudah dan praktis, masalah khiyar ini tetap diperlukan, hanya
tidak menggunakan kata-kata Khiyar dalam mempromosikan barang-barang
yang dijualnya, tetapi dengan ungkapan singkat
dan menarik, misalnya : “ Teliti sebelum membeli “. Ini berarti bahwa
pembeli diberi hak khiyar (memilih) dengan hati-hati dan cermat dalam
menjatuhkan pilihannya untuk membeli, sehingga ia merasa puas terhadap barang
yang benar-benar ia inginkan.
3.
Macam-macam
Khiyar.
Khiyar itu ada yang bersumber
dari syara’, seperti khiyar Majlis, Aib, dan Ru’yah.
Selain itu, ada juga khiyar yang bersumber dari kedua belah pihak yang
berakad, seperti Khiyar Syarat dan Ta’yin. Berikut ini
dikemukakan pengertian masing-masing khiyar tersebut :
1)
Khiyar
majlis, yaitu hak pilih dari kedua belah
pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam
majelis akad (diruang toko) dan belum berpisah badan. Artinya, transaksi baru
dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah
badan, atau salah seorang diantara mereka telah melakukan pilihanuntuk
menjual dan / membeli. Khiyar ini hanya berlaku dalam transaksiyang
bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, seperti
jual beli dan sewa menyewa.
Syariat mencarikan jalan baginya
untukia dapat memperoleh hak yang mugkin hilang dengan tergesa-gesaan tadi.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hakim dan Hazam bahwa Rasulullah SAW
bersabda :
‘’’’’’’’’’’’’’’’’’’’arab,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Artinya :
“ Dua orang yang melakukan jual beli
boleh meakukan khiyar selam belum berpisah. Jika keduannya benar dan jelas maka
keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan
berdusta, maka akan dimusnahkan keberkahan jual beli mereka “. (HR. Buhari dan
Muslim).
Artinya, bagi tiap-tiap pihak dari
kedua belah pihak in mempunyai hak antara melanjutkan atau membatalkan selama
keduanya belum berpisah secar fisik. Dalam kaitan pengertian berpisah dinilai
sesuai dengan situasi dan kondisinya. Di rumah yang kecil , dihitung sejak
salah seorang keluar. Di rumah besar, sejak berpindahnya salah seorang dari
tempat dududk kira-kira dua atau tiga langkah. Jika keduanya bangkit dan pergi
bersama-sama maka pengertian berpisah belum ada.
2)
Khiyar
‘aib, yaitu hak untuk membatalkan atau
melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat
suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui
pemiliknya ketika akad berlangsung. Misalnya, seseorang membeli telur 1kg,
kemudian satu butir di antaranya telah busuk, atau ketika telur dipecahkan
telah menjadianak ayam. Hal ini sebelumnya tidak diketahui oleh pembeli. Dalam
kasus seperti ini, menurut para pakar fiqh,
ditetapkan hak khiyar bagi pembeli.
Jadi, dalam khiyar aib itu
apabila terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya, pembeli dapat
mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti arang yang baik, atau
kembali barang atau uang. Dasar hukum khiyar aib, di antaranya sabda
Raslullah SAW :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab..................................
Artinya :
“ Sesama muslim itu bersaudara,
tidak halal bagi seorang musim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal
barang itu terdapat aib/cacat “. (HR. Ibnu Majah dan dari Uqbah bin Amir).
3)
Khiyar
ru’yah, yaitu khiyar (hak pilih) bagi
pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli bagi yang ia lakukan
terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
Jumhur ulama fiqh yang
terdiri dari Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Zahiriyah menyatakan
bahwa khiyar ru’yah disyari’atkan dalam Islam berdasarkan sabda
Rasulullah SAW yang menyatakan :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Artinya :
“ Siapa yang membeli sesuatu yang
belum ia lihat ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu “’. (HR. Dar
al-Quthani dari Abu Hurairah).
Akad seperti ini, menurut mereka,
boleh terjadi disebabkan objek yang akan dibeli itu tidak ada di tempat
berlangsungnya akad, atau karena sulit dilihat seperti ikan kaleng (sardencis).
Khiyar ru’yah, menurut mereka, mulai berlaku sejak pembeli melihat
barang yang akan ia beli.
4)
Khiyar
syarat, yaitu khiyar (hak pilih) yang
dijadikan syarat oleh keduanya (pembeli dan penjual), atau salah seorang dari
keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu,
agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama syarat yang diminta
paling lama tiga hari. Misalnya : seseorang berkata, Saya menjual mobil ini
dengan harga seratus juta rupiah (Rp. 100. 000. 000, -) dengan syarat boleh
memilih selama tiga hari. Dalam kaitan ini Rasulullah SAW bersabda :
.........................arab..................................................
Artinya :
“ Kamu bleh khiyar (memilih) pada
setiap benda yang elah dibeli selama tiga hari tiga malam “. (HR. Baihaqi).
Hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. Bersabda :
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,arab...................................
Artinya :
“
Setiap dua orang yang melakukan jual beli, belum dinyatakan sah jual beli itu sebelum mereka berpisah, kecuali
jual beli khiyar “.
Artinya, jual beli dapat
dilangsungkan dan dinyatakan sah bila mereka berdua telah berpisah, kecuali
bila disyaratkan oleh salah satu kedua belah pihak, atau kedua-duanya
adanya syarat dalam masa tertentu.
5)
Khiyar
ta’yin, yaitu hak pilih bagi pembeli dalam
menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Contoh, pembelian
keramik : ada yang berkualitas super (KW1) dan sedang (KW2). Akan tetapi,
pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan berkualitas
sedang. Untuk menentukan pilihan itu ia memerlukan pakar keramik dan arsitek. Khiyar
seperti ini, menurut ulama Hanafiyah yaitu boleh, dengan alasan
bahwa produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak, yang kualitas itu
tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga ia memerlukan bantuan
seorang pakar. Agar pembeli tidak tertipu dan agar produk yang ia cari sesuai
dengan keperluannya, maka khiyar ta’yin diperbolehkan.
Akan tetapi, Jumhur Ulama fiqh tidak
menerima keabsahan khiyar ta’yin yang dikemukakan oleh oleh Ulama
Hanafiyah ini. Alasan mereka, dalam akad jual beli ada ketentuan bahwa barang
yang diperdagangkan (al-sil’ah) harus jelas baik kualitasnya, maupun
kuantitasnya. Dalam persoalan khiyar ta’yin, menurut mereka, kelihatan
bahwa identitas barang yang aan dibeli belum jelas. Ole karena itu, ia termasuk
ke dalam jual beli al-a’dun (tidak jelas identitasnya) yang dilarang syara’.
4.
Hikmah
Khiyar.
Diantara
hikmah khiyar sebagai berikut :
I.
Khiyar
dapat mebuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip
Islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembeli.
II.
Mendidik
masyarakat agar berhati-hati dlam melakukan akad jual beli, sehingga
pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar disukainya.
III.
Penjual
tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar
bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
IV.
Terhindar
dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual maupun pembeli, karena ada
kehati-hatian dalam proses jual beli.
V.
Khiyar dapat memlihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih
antar sesama. Adapun ketidak jujuran atau kecurangan pada akhirnya akan
berakibat dengan penyesalan di salah satu pihak biaana dapat mengarah kepada
kemarahan, kedengkian, dendam, dan akibat buruk lainnya.
SUMBER :
Jamil,
Fathurrahman, “Fiqh Muamalah” (Jaklarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002),
vol. 3,
Ghazaly,
Abrur Rahman . dkk, “Fiqh Muamalah ” (Jakarta : Kencana, 2010),
Syafei,
Rahmat. “Fiqh Muamalah” (Bandung
: Pustaka Setia, 2001),
Haroen,
Nasrun. ” fiqh Muamalah” (jakarta: Gaya Media Pratama, 2000).
Huda, Qomarul. “Fiqh Muamalah”
(Yogjakarta : Teras, 2011),
Sabiq, Sayyid. “Fiqh as-Sunnah”
(Semarang : Toha Putra,) Juz. 3,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar